Rabu, Oktober 22, 2008

Penipuan ala Leasing

Kami menggunakan jasa leasing dari IAF (PT ITC AUTO Multi Finance) yang berkantor di Jl. Bratang Binangun 45 Surabaya untuk kredit mobil Panther Touring tahun 2002. Kami merasa dikecewakan oleh IAF. Pada tanggal 8 Januari 2008 pkl 23.15 WIB, mobil kami diambil paksa oleh pihak IAF.


Ada beberapa kejanggalan dalam proses pengambilan paksa itu. Saat itu, pihak penarik memaksa kami untuk menanda tangani sebuah surat yang dilipat, sehingga kami tidak bisa melihat/membaca isi surat.

Setelah mobil dibawa, kami berupaya menghubungi pihak IAF untuk menanyakan masalah penarikan ini. Anehnya, pihak IAF justru menyatakan tidak tahu tentang penarikan itu. Kemudian, kamipun mendatangi kantor IAF untuk menanyakan sekaligus menyelesaikan masalah ini. Niat kami, membicarakan solusi terbaik agar mobil bisa kembali kepada kami.

Saat kami hendak melunasi tunggakan cicilan ditambah biaya tarik di kantor IAF, kami ditemui Syaiful dan M. Dahli. Mereka menegaskan bahwa tidak ada solusi lain kecuali membayar keseluruhan kredit. Syaiful mengatakan bahwa sesuai hasil rapat manajemen IAF, kami dinilai telah melakukan wanprestasi karena dianggap telah memindahtangankan mobil kepada pihak lain. Padahal, pada saat mobil itu diambil paksa, hanya sedang dipakai keluarga kami yang tinggal tidak jauh dari rumah kami.

Saat kami bermaksud berbicara langsung dengan Head Collection IAF, Syaiful mengatakan pimpinannya itu sedang berada di Polwiltabes Surabaya. Bahkan ia menolak untuk memberikan nomor kontak telepon selular Head Collection IAF sambil meminta kami datang kembali pada tanggal 14 Januari 2008.

Namun, kedatangan kami pada tanggal tersebut, masih ditemui Syaiful dan M. Dahli. Syaiful mengatakan bahwa Andi, Head Collection IAF, sudah keluar kantor. Syaiful juga mengatakan bahwa keputusan manajemen IAF tidak berubah, yakni kami harus melunasi seluruh kredit jika ingin mobil kami kembali. Bahkan, masih menurut Syaiful, pihak manajemen pusat yang ada di Jakarta juga telah memutuskan kami harus melunasi keseluruhan kredit jika ingin mobil kembali.

Bersamaan dengan hari itu, sepulang kami dari kantor IAF, kami menerima surat dari IAF berupa Surat Konfirmasi dilampiri Memo Draft Pre-Termination dan History Pembayaran. Terdapat kejanggalan dalam surat itu.

Pertama, Tidak satu lembarpun surat yang kami terima memakai kop surat resmi perusahaan meskipun amplop terdapat logo resmi perusahaan. Dalam amplop juga terdapat kejanggalan yakni terdapat tulisan “Pribadi dan Rahasia” namun amplop kami terima dalam kondisi terbuka (tidak dilem).

Kejanggalan lain, dalam Surat Konfirmasi yang ditandatangani Yossi Ariawan selaku Kepala Cabang disebutkan penarikan mobil dilakukan tanggal 14 Januari 2008. Padahal surat dikeluarkan dan dikirim juga pada tanggal 14 Januari 2008, meski kenyataannya mobil kami sudah diambil paksa 6 hari sebelumnya. Pertanyaan kami, kemana saja mobil kami selama 6 hari?

Dalam surat yang kami terima, juga terdapat beberapa tulisan tangan yang ditambahkan tanpa menyertakan paraf. Bahkan Memo Draft Pre-Termination yang tidak ditandatangani Yossi Ariawan selaku Branch Manager, biaya yang harus kami keluarkan untuk pelunasan keseluruhan kredit ditambahkan pula (dalam tulisan tangan tanpa paraf) Biaya Tarik sebesar Rp 7.500.000. Saat saya hubungi via telepon, Yossi Ariawan sendiri mengakui adanya indikasi permainan dalam kasus penarikan mobil kami. Namun, meski ia sendiri mengakui adanya indikasi permainan, Yossi tidak memberikan solusi apapun.

Kami menduga permainan ini sengaja dilakukan oleh orang-orang yang yang di hire secara outsource oleh pihak leasing. Dari beberapa peristiwa kami alami, kami berkesimpulan bahwa antara managemen IAF dan tenaga outsource tidak terjadi koordinasi yang baik dan cenderung tenaga outsource memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pihaknya.

Pada pertengahan bulan Juni 2008 ini, saya mendengar bahwa mobil tersebut telah dilelang. Padahal STNK mobil masih ada pada kami. Bagaimana mungkin pihak leasing bisa menjual mobil itu tanpa STNK? Yang paling mengecewakan adalah pihak leasing tidak memberitahu bahwa mobil itu akan dilelang dan seolah hanya menggunakan kekuasaannya dengan alasan bahwa selama selama mobil tersebut belum lunas, maka mobil masih menjadi hak perusahaan leasing. Tetapi, beginikah cara IAF memberlakukan konsumennya? Semua yang dilakukan terkesan terhadap kami seolah sudah diatur dengan paksa agar kami kehilangan uang yang telah kami bayar sekaligus mobil tersebut. Karena penjelasan bahwa mobil itu hanya sedang dipinjam saudara dan diparkir di garasi rumahnya (karena kami tidak punya garasi) tidak pernah digubris, dan dijadikan alasan bahwa kami telah memindahtangankan mobil itu.


Saat ini kami sedang menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan IAF kepada polisi. Kepolisian sendiri ternyata sudah hafal dengan permainan leasing seperti ini dan berjanji akan menindak.

Kami berharap agar pengalaman kami dengan pihak IAF menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa leasing agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan leasing.

Regards

Tidak ada komentar: